Sesungguhnya, atase/staf teknis Kepala Bidang ketenagakerjaan merupakan wakil Kemnaker atau pemerintah di negara-negara penempatan.
Pengalaman dan pengetahuan para Atnaker selama bertugas di negara penempatan, diharapkan dapat disumbangkan kepada unit-unit di lingkungan Kemnaker yang membutuhkan.
Kepmen ini lahir 20 Maret 2020, Kepmen ini benar-benar untuk menyelamatkan jiwa, memutus mata rantai penyebaran baik nasional maupun secara global.
Saya kira sebelum berangkat ke negara penempatan, CPMI harus sudah punya kompetensi.
Suhartono menegaskan bahwa Kemnaker sangat serius dalam melakukan pemantauan protokol Kesehatan terhadap P3MI dan LPK-LN, tidak hanya sarananya, namun juga calon PMI yang akan berangkat ke negara-negara penempatan.
Ia meminta komitmen semua pihak terkait agar pembukaan penempatan ini menjadi momentum untuk saling bahu membahu dan bekerja sama untuk menjaga kepercayaan negara-negara penempatan dengan memastikan CPMI yang dikirim benar-benar terbebas dari COVID-19.
Dalam menyelesaikan persoalan PMI ilegal, penegakan hukum tidak cukup jika hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga harus dilakukan di negara penempatan.
Permenko ini menurut saya keluar tepat pada waktunya, seiring dengan dimulainya penempatan PMI di berbagai negara penempatan.
Suhartono menginginkan regulasi mengenai penempatan dan pelindungan PMI harus diperbarui secara bersama-sama dengan KBRI yang ada di negara penempatan.
Mereka mengirim barang itu karena tidak bisa mudik lebaran dengan berbagai faktor di negara penempatan. Harapannya bisa mengirim barang agar keluarga yang di rumah bisa menikmati momen lebaran dengan bingkisan dari teman-teman PMI di luar negeri.